Koperasi Syariah - Pengertian, Landasan, Perbedaan dengan Koperasi Konvesional dan Kendala

Di Indonesia koperasi mulai dirintis oleh seorang pamong praja bernama Patih Aria Wiria Atmaja di Purwokerto pada tahun 1986 pada saat pemerintahan Hindia Belanda. Beliau mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri dan para petani yang pada saat itu mengalami kesulitan akibatulah lintah darat. Akan tetapi gerakan koperasi pada masa penjajahan tidak memiliki suatu iklim yang baik untuk pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia merdeka, dengan tegas perkoperasian ditulis dalam UUD1945 dalam pasal 33. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan adalah koperasi. Saat itu juga ditetapkan 12 Juli sebagai hari Koperasi yang juga diambil dari tanggal Kongres Koperasi I yaitu pada tanggal 12 Juli 1947 serta menetapkan Muhammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Sejak saat itu koperasi  di Indonesia mulai mengalami perkembangan yang cukup meyakinkan dengan mulai semakin banyaknya koperasi yang bermunculan hingga mencapai angka 9000 koperasi di tahun 2008. Selain itu juga jenis koperasi mulai bermunculan dan semakin beragam. Salah satu jenis koperasi yang mulai menjadi tren di masa kini adalah koperasi syariah. Koperasi syariah memberikan penawaran yang lebih banyak  memberikan variasi pilihan bagi masyarakat Indonesia  yang  sebagian besar memeluk agama Islam. Karena hal tersebut juga perkembangan koperasi syariah di Indonesia juga tidak membutuhkan waktu lama untuk berkembang. Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baikdan halal. Akan tetapi koperasi syariah masih belum terlalu dikenal oleh masyarakat Indonesia, untuk itu kami selaku penulis mencoba untuk menjelaskan secara singkat tentang koperasi syariah dalam makalah ini yang berjudul “Koperasi Syariah sebagai Landasan Baru Perekonomian Indonesia”.

Pengertian Koperasi Syariah


Koperasi Syariah Merupakan sistem ekonomi Islam yang integral dan merupakan suatu kumpulan dari barang-barang atau bagian-bagian yang bekerja secara bersama-sama sebagai suatu keseluruhan.
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu kedalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya Syetan itu adalah musuhmu yang nyata”. (Q.S. Al Baqarah : 208).

Merupakan bagian dari nilai-nilai dan ajaran-ajaran Islam yang mengatur bidang perekonomian umat yang tidak terpisahkan dari aspek-aspek lain dari keseluruhan ajaran Islam yang komprehensif dan integral. “Pada hari ini telah aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah aku cukupkan kepadamu nikmat Ku, dan telah aku ridhoi Islam sebagai agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Q.S. Al Maidah : 3)

Landasan Koperasi Syariah

1. Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu Al-Quran dan Assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)

Tujuan Berdirinya Koperasi Syariah

1. Mensejahterakan Ekonomi Anggotanya sesuai norma dan moral Islam :

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan jangalah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu”. (Q.S Al Baqarah : 168)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S AL Maidah : 87-88)

“Apa bila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung..” (Q.S Al Jumu’ah : 10 )

2. Menciptakan Persaudaraan dan Keadilan Sesama Anggota

“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”. ( Q.S Al Hujarat (49) : 13)

3. Pendistribusian pendapatan dan kekayaan yang merata sesama anggota Berdasarkan kontribusinya.

Agama Islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan karena manusia tidak sama dalam hal karakter, kemampuan, kesungguhan dan bakat. Perbedaan diatas tersebut merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan kekayaan. Hal ini dapat terlihat pada Al Qur’an :
‘Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah…?” (Q.S An Nahl (16) : 71)

4. Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah.

“Orang-orang yang telah kami berikan kepada mereka, bergembira dengan Kitab yang diturunkan kepadamu dan di antara golongan-golongan (Yahudi dan Nasrani) yang bersekutu, ada yang mengingkari sebahagiannya.

Katakanlah : “ Sesungguhnya aku hanya diperintah menyembah Allah dan tidak untuk mempersekutukan sesuatupun dengan Dia. Hanya Kepada-Nya aku seru (manusia) dan hanya kepada-Nya aku kembali ”. (Q.S Ar Ra’d (13) : 36)

Ada 7 pantangan yang harus dihindari dalam bisnis. Dan ini harus dipegang sebagai pantangan moral bisnis (moral hazard).

1. Maysir yaitu segala bentuk spekulasi judi (gambling) yang mematikan sektor riil dan tidak produktif.
2. Asusila yaitu praktik usaha yang melanggar kesusilaan dan norma social.
3. Goror yaitu segala transaksi yang tidak transparan dan tidak jelas sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak.
4. Haram yaitu objek transaksi dan proyek usaha yang diharamkan syariah.
5. Riba yaitu segala bentuk distorsi mata uang menjadi komoditas dengan mengenakan tambahan (bunga) pada transaksi kredit atau pinjaman dan pertukaran/barter lebih antar barang ribawi sejenis. Pelarangan riba ini mendorong usaha yang berbasis kemitraan dan kenormalan bisnis, disamping menghindari praktik pemerasan, eksploitasi dan pendzaliman oleh pihak yang memiliki posisi tawar tinggi terhadap pihak yang berposisi tawar rendah.
6. Ihtikar yaitu penimbunan dan monopoli barang dan jasa untuk tujuan permainan harga.
7. Berbahaya yaitu segala bentuk transaksi dan usaha yang membahayakan individu maupun masyarakat serta bertentangan dengan maslahat dalam maqashid syari’ah.


Jika kegiatan usahanya tidak menghindari ketujuh pantangan bisnis syari’ah, koperasi dapat kehilangan identitas (jatidinya). Koperasi harus meninggalkan praktik riba berupa penggunaan skim bunga dalam kegiatan usahanya. Tidak menetapkan bunga dalam kegiatan simpan pinjamnya. Karena, riba bertentangan dengan spirit kemitraan, keadilan, dan kepedulian terhadap lingkungan. Sistem bunga tidak peduli dengan nasib debiturnya dan tidak adil dalam penetapan bunga atas pokok modal.

Syari’ah harus diterima dan diterapkan koperasi secara keseluruhan. Bukan sepotong-potong. Karena, penerapan yang sepotong-potong tidak menjamin teraktualisasikannya tujuan koperasi. (Al-Baqarah: 85). “Hai orang-orang yang beriman! Masuk Islamlah kamu dengan keseluruhan, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena setan itu adalah musuh yang nyata.” (Al-Baqarah: 208). “Tuhan tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah diri mereka sendiri.” (Ar-Ra’du: 11)

Dengan teraktualisasikannya prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan ekonomi, koperasi bisa mewujudkan keadilan dan menyejahterakan bagi semua. Rahmatan lil ‘alamin.

Perbedaan Koperasi Syariah dengan Koperasi Konvesional


Perbedaan disini bisa dilihat  dari koperasi konvensional yaitu segi pengertian, konsep, aliran koperasi, dan prinsip. Sedangkan dalam koperasi syariah bisa dilihat dari segi pengertian, nilai-nilai koperasi, tujuan, fungsi dan peran koperasi syariah.

Koperasi Konvensional

Konsep Koperasi

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Aliran Koperasi

1. Aliran Yardstick
aliran ini koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomin negara tersebut. tapi, pemerintah tidak akan ikut campur tangan terhadap keadaan koperasi tersebut.

2. Aliran Sosialis
Koperasi disini dianggap penting dalam mensejahterakan masyarakat karena system dalam aliran ini sangat menguntungkan dan juga koperasi dianggap penyatu masyarakat dari berbagai elemen dari kalangan atas, menengah maupun bawah dan mempunyai system kekeluargaan.

3. Aliran Persemakmuran
Koperasi disini sebagai wadah ekonomi masyarakat yang bersifat strategis dan memiliki peranan penting dalam sector perekonomian masyarakat. Dalam aliran ini pemerintah juga ikut membantu koperasi dan menjadi tanggung jawab pemerintah dalam memajukan koperasi.

Prinsip Koperasi
Dalam Undang-Undang RI No0 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Beriku ini prinsip-prinsip koperasi adalah :

1. Keanggotaan bersifat terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara adil
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil
4. Pemberian balas jasa bukan dari besarnya modal
5. Memegang prinsip kemandirian


Koperasi Syariah


Koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.

Nilai-nilai Koperasi

Ada 7 adopsi bisnis dalam perkonomian syariah sebagai berikut:
1. Shiddiq : mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas
2. Istiqamah : mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas
3. Tabligh : mencerminkan edukasi, komunikatif dan transparansi
4. Amanah : mencerminkan kepercayaan, integritas dan reputasi
5. Fathanah : mencerminkan kreatif, etos kerja, dan inovatif
6. Ri’ayah : mencerminkan semangat solidaritas, kepedulian dan empati
7. Mas’uliyah : mencerminkan responbilitas

Tujuan Koperasi Syariah

Koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai prinsip-prinsip islam.

Fungsi Koperasi Syariah

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan, kesejahteraan sosial ekonominya.
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebihamanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7. Menumbuhkan kembangkan usaha-usaha produktif anggota.

Kendala Koperasi Syariah

3 permasalah pokok yang harus dihadapi oleh koperasi-koperasi syariah dan BMT-BMT yang ada di Indonesia, yaitu :

1. Pemikiran yang disebut dengan limiting belive.

Limiting belive adalah istilah dalam psikologi mengenai sebuah pemikiran yang berkecederungan negatif dan yang dibentuk oleh belenggu keyakinan keliru.

Mengapa ini diimasukkan dalam permasalahan pokok yang harus dihadapi?, tentu saja karena keyakinan yang keliru kerap membatasi seseorang atau badan usaha seperti koperasi, sulit untuk berkembang, meskipun peluang ke arah perkembangan sudah terbuka lebar.
Secara umum, limiting belive juga telah membelenggu perkembangan seluruh koperasi di tanah air. Bayak orang tidak percaya bahwa koperasi bisa berkembang sebagai perusahaan yang mampu menjamin kesejahteraan manajer atau karyawannya.

Dapat Anda pikirkan, bagaimana jika pemikiran seperti ini justru menghinggapi pikiran dan mental pengurus, karyawan dan anggota koperasi sendiiri?. Ketika ada peluang bisnis yang bisa melecut laju perkembangan koperasi, maka mereka tidak melakukan apa-apa dan berujar: “Ah, kita hanya sebuah koperasi... Begini saja sudah bagus”. Padahal aset berharga bagi perkembangan koperasi adalah anggota dan pengurus-pengurusnya.

Untuk melepaskan diri dari belenggu limiting belive, tentunya banyak cara yng bisa dilakukan dan diantaranya adalah dengan K2BK dan KopraNET. Dua cara ini dapat memberikan gebrakan perkembangan koperasi ataupun BMT syari’ah secara psikis dan secara teknis.

2. Kejujuran dalam menegakkan koperasi dan BMT syari’ah.

Beberapa masyarakat beranggapan bahwa sistem berbasis syariah belum benar-benar dianut. Pasalnya, banyak kegiatan pengajuan laporan keuangan palsu untuk memperkecil pajak ataupun laba yang haru diterima oleh investor.
Kejujuran memang sangat sulit ditegakkan, namun ada cara untuk mengatasi masalah tersebut, sehingga masyarakat tidak sangsi atau meragukan keaslian la[puran keuangan yang diajukan dan akhirnya masyarakat berbondong-bondong untuk melakukan investasi. Cara yang ampuh dimana dapat menegakkan kejujuran dalam laporan keuangan adalah dengan cara melakuka kegiatan KopraNET.

3. Meningkatkan semangat pasar emosional dalam berkoperasi dan BMT syari’ah.

Seperti yang kita ketahui, sekarang ini investor ( shahibul mal ) ingin melakukan investasi jika mendapatkan keuntungan yang dapat disebut dengan semangat pasar rasional. Sedangkan, semangat pasar emosional adalah semangat dimana para investor ( shahibul mal ) menginvestasikan dananya kepada koperasi dan BMT syari’ah semata-mata hanya untuk membantu sesama kaum muslimin.
Koperasi dan BMT syari’ah harus meningkatkan semangat pasar emosional, sehingga para investor ( shahibul mal ) ikhlas dan tetap menginvestasikan dananya apabila koperasi dan BMT syari’ah ini sedang mengalami krisis dan tetap bertahan untuk berdiri serta berkembang kembali.
Dengan melakukan K2BK dimungkinkan semangat pasar emosional para investor ( shahibul mal ) koperasi dan BMT syari’ah dapat bertambah dengan memperkuat tali silaturahmi dan kepercayaan investor ( shahibul mal ) kepada koperasi tersebut.

Apabila tiga permasalahan pokok yang harus dihadapi ini, telah dihadapi secara optimal dan maksimal, maka tidak ada yang mematahkan kemungkinan bahwa koperasi ataupun BMT itu akan berkembang menjadi koperasi layaknya koperasi-koperasi di negara maju ataupun mengumpulkan keuntungan layaknya perusahan-perusahan besar.
Buka Komentar

0 Response to "Koperasi Syariah - Pengertian, Landasan, Perbedaan dengan Koperasi Konvesional dan Kendala"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

ptk

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

ptk