30 Contoh Soal Tentang Kebugaran Jasmani Beserta Kunci Jawabannya

Kali ini saya akan membagikan contoh soal tentang kebugaran jasmani lengkap beserta kunci jawabannya yang dapat anda gunakan untuk media pembelajaran dan hal lain yang dirasa dapat membantu kegiatan belajar mengajar.

Contoh Soal Penjas Materi Kebugaran Jasmani Lengkap Jawabannya


1.   Bentuk latihan yang mengharuskan seseorang melakukan gerakan dengan cepat dan mengubah arah dengan tangkas tanpa kehilangan keseimbangan disebut latihan ……
a.  Daya tahan otot
b.  Daya ledak
c.   Kecepatan
d.  Kekuatan
e.  Kelincahan

= E

2.     Bentuk latihan di bawah ini yang dapat mengencangkan otot lengan kecuali …..
a.  Pusp up
b.  Squat thrus
c.   Angkat  tubuh
d.  Tarik  tambang
e.  Sit up

= E

3.     Perubahan  yang  disebabkan  oleh latihan dalam berbagai organ tubuh disebut ……
a.  Derajat latihan
b.  Intensitas latihan
c.   Metode latihan
d.  Efek latihan
e.  Lama latihan

= D

4.     Berikut  ini adalah unsur-unsur dari  kebugaran jasmani, kecuali …..
a.  Endurance
b.  Strength
c.   Power
d.  Stretching
e.  Speed

= D

5.     Masa atau rentang waktu  dalam suatu pemulihan setelah melakukan latihan disebut ……..
a.  Recocery
b.  Competition
c.   Performance
d.  Frekuensi
e.  Intensitas

= A

6.     Kemampuan persendian  beserta otot disekitarnya dalam melakukan gerakan secara maksimal tanpa menimbulkan gangguan pada bagian-bagian tersebut adalah pengertian ……
a.  Kelincahan
b.  Kekuatan
c.   Koordinasi
d.  Kecepatan
e.  Kelenturan

= E

7.     Atlet berikut yang memerlukan unsur  kelincahan yang baik adalah ……
a.  Tinju
b.  Soft ball
c.   Bola voli
d.  Sepak bola
e.  Angkat besi

= D

8.     Latihan lari bolak-balik untuk mengembangkan daya tahan dan kelincahan dikenal dengan istilah …….
a.  Squat jump
b.  Shuttle run
c.   Interval traning
d.  Squart thrust
e.  Vertical jump

= B

9.   Kemampuan sekelompok otot untuk melakukan gerakan secara mendadak dan eksplosif disebut ……
a.  Tenaga otot
b.  Daya tahan otot
c.   Daya ledak otot
d.  Kekuatan otot
e.  Power

= C

10.  Squat thrust merupakan salah satu bentuk latihan …..
a.  Daya ledak
b.  Koordinasi
c.   Keseimbangan
d.  Kelenturan
e.  Kelincahan

= A

11.  Setelah melakukan kegiatan olahraga pasti ditutup dengan gerakan …
a.  Warning up
b.  Stretching
c.   Wining stude
d.  Cool down
e.  Toke off

= D

12.  Tingkat kelincahan seseorang sangat ditentukan oleh ….
a.  Kekuatan otot
b.  Daya tahan
c.   Kecepatan dan kelentukan
d.  Kecepatan
e.  Daya ledak

= C

13.  Pada dasarnya yang disebut dengan daya tahan otot adalah ….
a.  Kemampuan melawan tahan beban dalam waktu yang relatif lama
b.  Kemampuan merubah posisi dan arah gerak secepat mungkin.
c.   Daya ledak yang baik
d.  Kemampuan bergerak yang cepat
e.  Kemampuan memperluas sendi

= A

14.  Salah satu komponen dasar kebugaran fisik adalah ….
a.  Berdiri tegak
b.  Pencernaan yang baik
c.   Kejernihan pikiran
d.  Ketahanan paru jantung
e.  Kekuatan mental

= D

15.  Jarak tempuh lari untuk tes kebugaran jasmani yang dikenal di Indonesia yaitu lari 12 menit berjarak …
a.  2,0 km
b.  2,4 km
c.   3,4 km
d.  4,2 km
e.  5,2 km

= B

16.  Tes kebugaran jasmani merupakan tes untuk mengetahui tingkat penggunaan ….oleh tubuh.
a.  Karbohidrat
b.  Vitamin
c.   Oksigen
d.  Lemak
e.  Protein

= C

17.  Latihan kebugaran jasmani yang dilakukan secara teratur akan membantu mengurangi kemungkinan terjadinya penyakit….
a.  Jantung
b.  Paru-paru
c.   Liver
d.  Diabetes
e.  Ginjal

= A

18.  Kemampuan fisik seseorang dalam melaksanakan tugas sehari-hari ditentukan oleh ….
a.  Tingkat kesehatan seseorang
b.  Kemampuan dalam melakukan aktivitas
c.   Besar kecil otot
d.  Volume daya tahan yang tinggi
e.  Derajat kebugaran jasmani

= D

19.  Seseorang yang memiliki tingkat kebugaran jasmani yang baik akan terhindar dari kemungkinan….
a.  Ketegangan otot
b.  Kram saat olahraga
c.   Pingsan akibat olahraga
d.  Cidera saat olahraga
e.  Gangguan kesehatan

= E

20.  Yang tidak termasuk unsur-unsur dari latihan kebugaran jasmani adalah ….
a.  Daya tahan paru jantung
b.  Kekuatan otot
c.   Kecepatan
d.  Kelenturan
e.  Keseimbangan

= E

21.  Mula-mula tidur telungkup,kaki rapat dan kedua tangan berpasangan dibelakang kepala kemudian angkat badan dengan dada tidak menyentuh ke lantai, merupakan latihan ….
a.  Pus-up
b.  Back-up
c.   Sit-up
d.  Squard-jump
e.  Squard thrus

= B

22.  Saat melakukan gerakan sit-up yang baik, kedua kaki….
a.  Harus diluruskan
b.  Sedikit dibengkokkan
c.   Dibuka lebar
d.  Kangkang
e.  Diangkat tinggi

= B

23.  Salah satu bentuk latihan untuk meningkatkan kelincahan adalah….
a.  Shuttle run
b.  Push-up
c.   Squat thrust
d.  Squat-jump
e.  Zig-zag

= E

24.  Bentuk-bentuk latihan circuit training biasanya disusun dalam bentuk ….
a.  Memanjang
b.  Menyerang
c.   Melingkar
d.  Sambung-menyambung
e.  Berjajar

= C

25.  Landasan latihan circuit training yaitu melakukan suatu jumlah latihan dalam waktu …
a.  Selama-lamanya
b.  Sebesar-besarnya
c.   Seefesien mungkin
d.  Sesingkat-singkatnya
e.  Seefektif mungkin

= D

26.  Kebutuhan kebugaran jasmani seseorang berbeda-beda, kebutuhan tersebut tergantung pada ….
a.  Berat ringannya badan
b.  Kondisi tubuh
c.   Usia seseorang
d.  Aktivitas yang dilakukan
e.  Jenis kelamin seseorang

= D

27.  Salah satu bentuk latihan kombinasi untuk meningkatkan kebugaran jasmani adalah ….
a.  Circuit training
b.  Interval training
c.   Shuttle-run
d.  Squard-jump
e.  Pus-up

= A

28.  Menggerakkan tubuh secara berirama sehingga otot-otot terenggang dan terulur merupakan peregangan ….
a.  Dinamis
b.  Statis
c.   Kinetis
d.  Ballistic
e.  Kombinasi

= A

29.  Cabang olahraga yang paling baik untuk meningkatkan daya tahan paru jantung adalah ….
a.  Bulu tangkis
b.  Bola voly
c.   Bersepeda
d.  Jogging
e.  Tenis meja

= D

30.  Lamanya waktu latihan untuk menjaga kebugaran jasmani minimal seminggu dilakukan sebanyak …
a.  1 kali
b.  2 kali
c.   3 kali
d.  4 kali
e.  5kali

= C

nah .. itulah 30 Soal Tentang Kebugaran Jasmani Beserta Kunci Jawabannya yang dapat saya berikan untuk anda, semoga bermanfaat dan dapat membantu, terima kasih telah berkunjung ...

Pembahasan Lengkap Materi Bola Basket

Pengertian

Basket adalah olahraga berkelompok yang terdiri atas dua tim beranggotakan masing-masing 5 orang yang saling bertanding untuk mencetak poin dengan memasukan bola ke dalam ring/keranjang lawan.

Rangkuman Sejarah

Sebenarnya sejarahnya panjang, tapi kali ini saya akan merangkumnya supaya lebih gampang untuk menjawab soal nantinya.

Basket diciptakan oleh Dr,James Naismith pada tahun 1891. Saat itu ia dituntut untuk menciptakan permainan untuk mengisi waktu liburan murid YMCA ( Young Mens Christian Association).


YMCA terletak di Springfield, Massachusetts. Permainan basket terinspirasi dari permainannya saat kecil di Ontario.( Note: Tanda kuning menandakan hal-hal yang biasanya keluar di soal ujian).

Seiring berkembangnya waktu, mulai dibuat induk organisasinya yaitu FIBA(Federation International of Basketball) pada 18 Juni 1932. 

Basket mulai masuk ke Indonesia 1894 karena masuknya orang Cina ke Indonesia. Induk organisasi basket di Indonesia adalah PERBASI( Persatuan Basket Seluruh Indonesia) dibentuk pada tahun 1951

Peraturan dan Pelanggaran Permainan

1.Waktu permainannya 4x10 menit versi NBA 4x12 menit

2.Pemain tidak boleh berlari sambil membawa bola, jika terjadi disebut travelling
3.Tidak boleh mendribble bola dalam keadaan mati jika terjadi disebut double dribble

4.Menabrak lawan dalam posisi handsyp disebut offensive foul

5.Melakukan 6 kali foul biasa atau 2 kali technical foul dalam 1 pertandingan disebut foul out

6.Technical foul adalah pelanggaran yang dilakukan pemain yang berhubungan dengan sikap pemain di lapangan, semisal: sikap protes yang terlalu keras terhadap wasit, tidak menghormati wasit, berbicara kotor terhadap wasit.

7. Melanggar pemain dengan posisi defence yang salah disebut foul

8. 24 second violation adalah pelanggaran yang dilakukan pemain jika pemain tim tidak melakukan shooting/layup melewati batas waktu 24 detik

9. 3 second violation adalah pelanggaran yang dilakukan pemain jika pemain lebih dari 3 detik berada di key area

10.Offensive 3 second adalah pelanggaran yang dilakukan pemain jika pemain lebih dari 3 detik di area lawan saat bertahan.

11. Deffensive 3 second : pelanggaran ini berbanding terbalik dengan yang diatas, perbedaannya adalah pemain berada di area sendiri saat menyerang

12. Back Ball adalah pelanggaran yang dilakukan karena pemain mengembalikan bola ke daerah pertahanan/daerah sendiri setelah berada di daerah serang/daerah lawan

13.Blocking foul adalah pelanggaran keras yang dilakukan pemain saat bertahan
Saran dari kami, hafalkan beberapa saja bro, atau kalau ngak dibaca aja biasanya keluar di uraian

D. Peralatan Permainan

1. Bola

Keliling bola basket 75-78 cm

Berat bola basket 600-650 gram

2. Lapangan

Panjang papan pantul bagian luar 1.8 meter

Lebar Papan pantul bagian luar 1,2 meter

Panjang papan pantul bagian dalam 0,59 meter

Lebar papan pantul bagian dalam 0,45 meter

3.Ring basket

Panjang ring basket 0,4 meter

Teknik Dasar Basket

1. Dribble : tehnik dasar membawa bola sambil memantulkan ke bidang datar

2. Passing : tehnik dasar memberikan umpan kepada rekan tim, Beberapa tehnik passing :

  • Bounce pass : tehnik passing dengan memantulkan bola ke bidang datar
  • Chest pass : tehnik passing dengan memegang bola di depan dada kearah dada rekan
  • Overhead pass : tehnik passing diatas kepala

3. Pivot : Gerakan memutar badan dengan bertumpu pada satu kaki sambil membawa bola

4. Shooting : Usaha pemain untuk memasukan bola ke ring lawan

5. Layup: Usaha memasukan bola dengan dua langkah lalu meloncat

Teknik Lainnya

1. Fade away : Tehnik mendorong ke belakang saat melakukan shooting, supaya defender sulit untuk menghadang bola.

2. Hook Shoot: Menembak dari samping dengan 1 tangan

3. Jump Shoot : Melompat dan melakukan tembakan

4. Crossover : Memantulkan bola dari tangan kiri ke tangan kanan

5. Slam dunk : Memasukan bola secara langsung ke ring dan menghempaskan tangan ke ring.

source : Klik Disini

Koperasi Unit Desa (KUD) - Pengertian dan Materi Lengkap

Pengertian KUD dan Dasar Hukumnya.

Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.


Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha Koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha,misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD).

Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD).

Dasar Pembentukan Unit Usaha

Usaha Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian, memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya.

Usaha atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi kalau usaha tersebut sifatnya kontinu (terus menerus) itu memerlukan penanganan secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan kontinu, maka hal itu baru harus dibentuk unit.

Tujuan Koperasi Unit Desa (KUD)

Menurut Pasal 3 UU perkoperasian RI No. 25 Tahun 1992, bahwa tujuan koperasi adalah “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945″, Sedangkan tujuan dari KUD sesuai yang telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar Koperasi Unit Desa, yaitu mengembangkan ideologi dan kehidupan perkoperasian, mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada kerja pada umumnya, mengembangkan kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para anggota dalam meningkatkan produksi dan pendapatannya.

Cara Meningkatkan Koperasi Unit Desa

Cara peningkatan perekonomian desa untuk meningkatkan perekonomian nasional:
1. Bentuk koperasi disetiap desa, anggota semua warga desa , pendirian sesuai dengan prinsip koperasi yang sebenarnya, sesuai yang disarankan Bung Hatta. Yaitu modal dari anggota dan kemakmuran untuk anggota. Bentuk koperasi serba usaha baik untuk pupuk. Sembako, material, dan lain-lain
2. Jangan membuka koperasi hanya untuk simpan pinjam karena memiliki resiko yang lebih besar, bila salah penggunaan uang maka berakibat macet dikemudian hari.
3. Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara professional
4. Perlu penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, beternak atau perkebunan jika ada
5. Arahkan warga desa untuk tidak selalu menggunakan pupuk kimia. Arahkan warga untuk menggunakan pupuk organik
6. Semua warga dibina untuk tidak selalu membeli barang yang sifatnya konsumtif, arahkan warga dalam pembelian barang kanya karena kebutuhan dan bukan karena ketertarikan yang disebabkan oleh iklan baik di TV , majalah atau Koran.

Manfaat Koperasi Unit Desa

Manfaat yang diberikan KUD dalam pembangunan masyarakat pedesaan:
a. KUD sudah mampu memotivasi dan meningkatkan daerah kerja masyarakat desa
b. KUD sudah mampu mendekatkan produsen (petani) dengan konsumen
c. KUD sudah mampu mengembangkan industry kecil dan pengerajin
d. KUD memperkenalkan dan mengajarkan kemajuan teknologi di bidang produksi
e. KUD mampu merangsang pertumbuhan kesempatan kerja

Fungsi Koperasi Unit Desa

Fungsi koperasi dalam kegiatan perekonomian desa:
a. Memberi kredit dengan bunga rendah dan syarat yang ringan
b. Penyediaan dan pengukuran sarana produksi serta barang dan jasa keperluan sehari-hari
c. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi
d. Kegiatan perekonomian lainnya sesuai dengan Impres No2 tahun 1978

Peranan Koperasi Unit Desa

Peranan koperasi dalam pembangunan masyarakat desa menurut Muslimin Nasution:

a. Peranan primer antara lain

• Meningkatkan efisiensi sektor pertanian sehingga memiliki daya tampung yang besar bagi lapangan kerja di pedesaan
• Mengurangi kebocoran nilai tambah sector pertanian, dimana kelemahan sistem kelembagaan pertanian dapat diminimisasi
• Menghimpun semua daya masyarakat berpendapatan rendah agar mampu terjun ke dalam bisnis yang bersekala lebih besar
• Menghimpun semua daya masyarakat berpendapatan rendah agar mampu terjun ke dalam bisnis yang bersekala lebih besar
• Memberi jaminan terhadap risiko yang dihadapi oleh anggota masyarakat berpendaptan rendah

b. Peranan sekunder antara lain

• Koperasi berfungsi sebagai penghubung atau sebagai lembaga yang menapung kegiatan antar sektoral di pedesaan yang dimiliki oleh pengusaha kecil
• Koperasi bertujuan sebagai perangkat penyampaian informasi kepada masyarakat sampai ke tingkat yang paling bawah
Kanggotaan Koperasi Unit Desa.
Menurut Sri Weolan Azis dalam bukunya Pandji Anaroga dan Ninik W. (1998:33) keanggotaan koperasi Unit Desa sebagai berikut:
• Kelompok ekonomi, yaitu anggotanya dikelompokkan sesuai dengan kegiatan usahanya untuk kepentingan pelayanan dan pembinaan teknis.
• Kelompok organisasi, yaitu para anggotanya dikelompokkan menurut tempat tinggalnya yang dimaksudkan untuk kepentingan organisasi dan pembinaan keanggotaan.

Dalam pelaksanaannya keanggotan KUD Mina Lestari terdiri dari seluruh warga yang bertempat tinggal di daerah Kecamatan Glagah kabupaten Lamongan. Tetapi tidak menutup kemungkinan bagi warga daerah lain juga untuk ikut bergabung menjadi anggota dengan cacatan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Unit Usaha KUD

Bidang usaha koperasi pada dasarnya mencerminkan ragam usaha yang ditawarkan oleh koperasi kepada anggotanya, unit-unit usaha koperasi adalah:

a. Perkreditan ( simpan pinjam)

Unit simpan pinjam dibentuk bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota dalam hal pemberian pinjaman modal yang didalamnya telah ditetapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan keputusan rapat anggota.Tujuan dari unit simpan pinjam, yaitu mengusahakan keperluan kredit bagi para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat –syarat yang ringan dan sederhana, mendidik para anggotanya agar lebih giat menabung secara teratur, sehingga dapat memiliki modal sendiri, mendidik para anggotanya agar lebih hidup hemat dan mengarahkan dalam menggunakan uang pinjaman serta mencengah hidup yang berlenih-lebihan, meningkatkan pendidikan/pengetahuan tentang perkoperasian. (Yoewono, 1986:11)

b. Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian.

Kegiatan ini merupakan kegiatan penyediaan sarana produksi yang dibutuhkan dibidang pertanian seperti pupuk, obat-obatan,bibit dan lain-lainnya. Sedangkan kegiatan penyaluran sarana produksi merupakan kegiatan menampung seluruh hasil produksi pertanian anggota dan pemberian harga yang layak.
Unit penyediaan dan penyaluran sarana produksi dibentuk dengan maksud mempermudah dan membantu masyarakat petani dalam memenuhi kebutuhannya terkait dengan proses pertanian yang nantinya diharapkan dapat maningkatkan hasil panennya.

c. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi.

Kegiatan usaha pemasaran tidak hanya terbatas pada usaha pembelian dan penjualan hasil pertanian dalam bentuk asli, tetapi juga mengolah hasil-hasil pertanian dengan tujuan untuk memperoleh harga yang memuaskan dipasaran. Kegiatan pengolahan ini dilakukan karena hasil pertanian antara petani yang satu dengan yang lain tidak sama.

Tujuan dari unit ini agar petani tidak mengalami kerugian pada saat panen, maka dibentuk unit pemasaran untuk menungkatkan pendapatan petani.

d. Kegiatan perekonomian lainnya.

Kegiatan perekonomian lainnya ini misalnya suatu kegiatan pengangkutan dan berbagai usaha perdagangan lainnya yang sesuai dan menunjang dengan perekonomian masyarakat disekitar wilayah kerja KUD

Keberhasilan dan Kekurangan Koperasi Unit Desa

a. Keberhasilan dari Koperasi Unit Desa
• Baik tidaknya alat perlengkapan organisasi yaitu rapat anggota dalam pengurus koperasi dan badan pemeriksa koperasi.
• Seberapa jauh kegiatan koperasi unit desa mampu mengelola tugas yang dibebankan oleh pemerintah seperti pengadaan sarana produksi, kredit candak kulak, partisipasi anggota dan lain-lain.
b. Kekurangan dari Koperasi Unit Desa
• Pejabat koperasi sebagai Pembina KUD terlalu cepat memberi bantuan berupa kredit kepada KUD tanpa disertai pembinaan dan pengawasan yang insentif
• Penyuluhan mengenai KUD dilakukan sambil lalu tanpa ada koordinasi dengan dinas-dinas teknis lain.
• Jumlah tenaga pembina koperasi tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah anggota masyarakat yang dilayani.
• Pejabat koperasi tidak tegas dalam mengambil keputusan terhadap pengurus KUD yang tidak menjalankan fungsi dengan baik
• Membeli hasil pertanian dibawah harga pasar
• Belum mampu bersaing di pasaran
• Kurangnya permodalan

Pembangunan Perekonomian Desa.

Berdasarkan sensus penduduk tahun 1980, sekitar 78% penduduk Indonesia bermukim di pedesaan. Dengan demikian, pedesaan potensi yang besar dari segi penawaran faktor produksi terutama tenaga kerja, maupun permintaan dari hasil diluar sektor pertanian. Sebagian besar masyarakat pedesaan ini hidup dari kegiatan pertanian “pembangunan perekonomian desa tak lepas dari pemerintah. Pemerintah mensiasatinya dengan strategi pembangunan. Yaaitu suatu kombinasi dari kebijaksanaan dan program yang bertujuan untuk mempengaruhi pola dan laju pertumbuhan ekonomi” (Johnston dan Kilby, 1975).

Selanjutnya strategi pembangunan perekonomian desa mencakup :
• Program pembinaan kelembagaan
• Program penanaman modal pada prasarana fisik, sosial dan ekonomi.
• Prograam penyempurnaan pemasaran faktor produksi dan komoditi pertanian,
• Perumusan kebijaksanaan harga.

Dengan kata lain, strategi ini menekankan peningkatan untuk nmengubah, memperluas dan mengembangkan alternatif produksi yang tersedia bagi masyaraakata pedesaan dan menyempurnakan kelembagaan teknologi serta lingkungan ekonomi. Akhir-akhir ini banyak yang diperbincangkan mengenai pemerataan dan pertumbuhan ekonomi. Johnston dan Clark (1982) mengungkapkan bahwa pemerataan dand pertumbuhan ekonomi pedesan dapat dicapai bersama dengan menerapkan strategi pertumbuhan pedesaan, yang demikian sebagai strategi pembangunan perekonomian yang berorientasi pada perluasan kesempatan kerja. Selanjutnya Johnston dan Clark (1982) mengungkapkan tiga tombak pembangunan perekonomian pedesaan, yaitu :
• Meningkatkan produksi dan kesempatan kerja disektor pertanian dan diluar pertanian di pedesaan. Perluasan kesempatan kerja produktif mencakup usaha rumah tangga dan industri padat tenaga kerja pedesaan.
• Program perbaikan dan penyempurnaan pelayanan pendidikan kesehatan dan gizi serta keluarga berencana.
• Penyemlpurnaan kelembagaan pelaayanan, perbaikan pengolahan dan kemampuan tenaga pimpinan pembangunan pedesaan.

Ketiga tombak pembangunan perekonomian desa tersebut merupakan pola pada partsipasi aktif masyarakat pedesaan atau dengan kata lain, peningkatan dibidang produksi, konsumsi dan penyempurnaan organisasi atau lembaga. faktor-faktor yang berpengaruh yang dibentuk oleh faktor internal, yakni faktor peran serta anggota, aktivitas dan sumber daya manusia serta faktor eksternal terhadap kinerja KUD. Ini dapat diinterpretasikan bahwa peran serta anggota merupakan faktor penentu terhadap kinerja KUD di Provinsi Bali. Berarti pada setiap kegiatan pengelola harus melibatkan anggota secara aktif jika ingin KUD berhasil, seperti membuat perencanaan, meningkatkan modal koperasi dengan cara meningkatkan partisipasi anggota dalam proses pemupukan modal, dll.

Keberadaan Koperasi Unit Desa

Di perdesaan, keberadaan koperasi unit desa (KUD) harus tetap dipertahankan sehingga koperasi dapat menjadi kekuatan ekonomi di setiap desa.Inilah yang harus dibenahi dengan menghidupkan kembali peran koperasi di setiap pelosok desa melalui semangat baru. Hal-hal yang perlu dilakukan sebagai berikut :
• Melatih generasi muda yang potensial di setiap desa dan membinanya dengan baik maka KUD pun akan tumbuh di setiap desa serta melibatkan langsung generasi muda sebagai pengelola.
• Melibatkan unsur masyarakat di setiap desa sebagai pengawas koperasi.
• Menjadikan seluruh warga masyarakat sebagai anggota akan menjadikan koperasi disetiap desa kuat dan tumbuh berkembang.

Upaya Mempertahankan Koperasi Unit Desa

Bukan penyelesaian yang mudah untuk menjadikan KUD sebagai unjung tombak peningkatan keejahteraan petani. Ketersediaan pupuk dan sarana produksi pertanian terjamin dengan harga yang kompetitif. Kondisi yang harus diperhatikan untuk meningkatkan kesejahteraan petani :

a. Modal

Langkah yang paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah adanya dukungan modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN. Pemerintah daerah mapun pusat dapat mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir.

b. Pengurus dan Manajer yang terlatih

Pengurus dan manajer koperasi unit desa harus jujur, bijaksana dan harus memiliki jiwa kewirausahaan. Dan harus ada manajer yang terlatih bila ada dukungan dana yang kuat.

c. Kemitraan yang terus berlanjut

KUD harus menjalin kemitraan untuk berkelanjutan program-programnya. Disini KUD harus menjalin hubungan yang harmonis dengan pihak perbankan sebagai penyedia dana, dengan pabrik/ gudang pupuk untuk mendapatkah harga yang lebih murah, menjalin hubungan dengan Bulog untuk pembelian beras.

d. Dukungan dari pemerintah

Pemerintah juga harus memberikan dukungan yang kuat dari sisi permodalan KUD dan kebijakan. Pemerintah bisa mengalokasikan dana murah melalui APBD dan APBN (bukan subsidi). Kebijakan yang dilakukan pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan pabrik pupuk untuk memberikan akses kepada KUD untuk mendapatkan pasokan lansung.

e. Dukungan dari anggota

Anggota KUD sebaiknya mendukung program KUD untuk mewujudkan kesejahteraan mereka sendiri. Dengan kemampuan KUD membeli gabah petani dengan harga pantas dan penyediaan pupuk dengan harga bersaing, maka anggota dengan sendiri akan bertransaksi dengan KUD.

f. Mengutamakan pelayanan kebutuhan anggota

Pelayanan yang diberikan KUD kepad anggota seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Misalnya mayoritas anggota adalah petani maka seharusnya penyediaan pupuk dan pembelian gabah menjadi bisnis utamanya.

Permasalahan Koperasi Unit Desa

Untuk mewujudkan KUD agar bisa menjadi soko guru perekonomian rakyat pedesaan, pemerintah mengadakan program pembinaan dan pengembangan KUD karena KUD belum mampu menjalankan usahanya secara sendiri apalagi mengembangkannya. Hal ini disebabkan oleh adanya permasalahan yang cukup berat bagi KUD. Permasalahan terdiri dari,

a. Permasalahan Ekstern seperti:

• Masyarakat belum mampu sepenuhnya diyakinkan bahwa koperasi merupakan sarana yang efektif dalam mengatasi kelemahan ekonomis dan dalam meningkatkan kesejahteraannya.
• Belum adanya rencana induk pengembangan koperasi yang terpadu.
• Belum adanya prasarana yang memadai untuk bisa membangkitkan kegairahan berkoperasi.

b. Permasalahan Intern seperti:

• KUD lemah dalam organisasi dan manajemen
• Sarana pelayanan dan modal yang belum memadai
• Kurangnya pengarahan yang tepat dalam kesinambungan pengembangan kegiatan ekonomi
Usaha-usaha untuk memecahkan masalah
• Dengan memberi pelayanan yang baik terhadap kebutuhan anggota
• Mengaktifkan anggota dengan penyuluhan yang intensif
• Mengarahkan KUD pada kemampuannya untuk menjadi koperasi serba usaha dengan menggunakan potensi daerahnya masing-masing.
• Dengan penyempurnaan organisasi intern dan ekstern KUD
• Dengan memperbaiki manajemen koperasi

source : Disini

Koperasi Syariah - Pengertian, Landasan, Perbedaan dengan Koperasi Konvesional dan Kendala

Di Indonesia koperasi mulai dirintis oleh seorang pamong praja bernama Patih Aria Wiria Atmaja di Purwokerto pada tahun 1986 pada saat pemerintahan Hindia Belanda. Beliau mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri dan para petani yang pada saat itu mengalami kesulitan akibatulah lintah darat. Akan tetapi gerakan koperasi pada masa penjajahan tidak memiliki suatu iklim yang baik untuk pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia merdeka, dengan tegas perkoperasian ditulis dalam UUD1945 dalam pasal 33. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan adalah koperasi. Saat itu juga ditetapkan 12 Juli sebagai hari Koperasi yang juga diambil dari tanggal Kongres Koperasi I yaitu pada tanggal 12 Juli 1947 serta menetapkan Muhammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Sejak saat itu koperasi  di Indonesia mulai mengalami perkembangan yang cukup meyakinkan dengan mulai semakin banyaknya koperasi yang bermunculan hingga mencapai angka 9000 koperasi di tahun 2008. Selain itu juga jenis koperasi mulai bermunculan dan semakin beragam. Salah satu jenis koperasi yang mulai menjadi tren di masa kini adalah koperasi syariah. Koperasi syariah memberikan penawaran yang lebih banyak  memberikan variasi pilihan bagi masyarakat Indonesia  yang  sebagian besar memeluk agama Islam. Karena hal tersebut juga perkembangan koperasi syariah di Indonesia juga tidak membutuhkan waktu lama untuk berkembang. Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baikdan halal. Akan tetapi koperasi syariah masih belum terlalu dikenal oleh masyarakat Indonesia, untuk itu kami selaku penulis mencoba untuk menjelaskan secara singkat tentang koperasi syariah dalam makalah ini yang berjudul “Koperasi Syariah sebagai Landasan Baru Perekonomian Indonesia”.

Pengertian Koperasi Syariah


Koperasi Syariah Merupakan sistem ekonomi Islam yang integral dan merupakan suatu kumpulan dari barang-barang atau bagian-bagian yang bekerja secara bersama-sama sebagai suatu keseluruhan.
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu kedalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya Syetan itu adalah musuhmu yang nyata”. (Q.S. Al Baqarah : 208).

Merupakan bagian dari nilai-nilai dan ajaran-ajaran Islam yang mengatur bidang perekonomian umat yang tidak terpisahkan dari aspek-aspek lain dari keseluruhan ajaran Islam yang komprehensif dan integral. “Pada hari ini telah aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah aku cukupkan kepadamu nikmat Ku, dan telah aku ridhoi Islam sebagai agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Q.S. Al Maidah : 3)

Landasan Koperasi Syariah

1. Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu Al-Quran dan Assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)

Tujuan Berdirinya Koperasi Syariah

1. Mensejahterakan Ekonomi Anggotanya sesuai norma dan moral Islam :

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan jangalah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu”. (Q.S Al Baqarah : 168)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S AL Maidah : 87-88)

“Apa bila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung..” (Q.S Al Jumu’ah : 10 )

2. Menciptakan Persaudaraan dan Keadilan Sesama Anggota

“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”. ( Q.S Al Hujarat (49) : 13)

3. Pendistribusian pendapatan dan kekayaan yang merata sesama anggota Berdasarkan kontribusinya.

Agama Islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan karena manusia tidak sama dalam hal karakter, kemampuan, kesungguhan dan bakat. Perbedaan diatas tersebut merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan kekayaan. Hal ini dapat terlihat pada Al Qur’an :
‘Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah…?” (Q.S An Nahl (16) : 71)

4. Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah.

“Orang-orang yang telah kami berikan kepada mereka, bergembira dengan Kitab yang diturunkan kepadamu dan di antara golongan-golongan (Yahudi dan Nasrani) yang bersekutu, ada yang mengingkari sebahagiannya.

Katakanlah : “ Sesungguhnya aku hanya diperintah menyembah Allah dan tidak untuk mempersekutukan sesuatupun dengan Dia. Hanya Kepada-Nya aku seru (manusia) dan hanya kepada-Nya aku kembali ”. (Q.S Ar Ra’d (13) : 36)

Ada 7 pantangan yang harus dihindari dalam bisnis. Dan ini harus dipegang sebagai pantangan moral bisnis (moral hazard).

1. Maysir yaitu segala bentuk spekulasi judi (gambling) yang mematikan sektor riil dan tidak produktif.
2. Asusila yaitu praktik usaha yang melanggar kesusilaan dan norma social.
3. Goror yaitu segala transaksi yang tidak transparan dan tidak jelas sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak.
4. Haram yaitu objek transaksi dan proyek usaha yang diharamkan syariah.
5. Riba yaitu segala bentuk distorsi mata uang menjadi komoditas dengan mengenakan tambahan (bunga) pada transaksi kredit atau pinjaman dan pertukaran/barter lebih antar barang ribawi sejenis. Pelarangan riba ini mendorong usaha yang berbasis kemitraan dan kenormalan bisnis, disamping menghindari praktik pemerasan, eksploitasi dan pendzaliman oleh pihak yang memiliki posisi tawar tinggi terhadap pihak yang berposisi tawar rendah.
6. Ihtikar yaitu penimbunan dan monopoli barang dan jasa untuk tujuan permainan harga.
7. Berbahaya yaitu segala bentuk transaksi dan usaha yang membahayakan individu maupun masyarakat serta bertentangan dengan maslahat dalam maqashid syari’ah.


Jika kegiatan usahanya tidak menghindari ketujuh pantangan bisnis syari’ah, koperasi dapat kehilangan identitas (jatidinya). Koperasi harus meninggalkan praktik riba berupa penggunaan skim bunga dalam kegiatan usahanya. Tidak menetapkan bunga dalam kegiatan simpan pinjamnya. Karena, riba bertentangan dengan spirit kemitraan, keadilan, dan kepedulian terhadap lingkungan. Sistem bunga tidak peduli dengan nasib debiturnya dan tidak adil dalam penetapan bunga atas pokok modal.

Syari’ah harus diterima dan diterapkan koperasi secara keseluruhan. Bukan sepotong-potong. Karena, penerapan yang sepotong-potong tidak menjamin teraktualisasikannya tujuan koperasi. (Al-Baqarah: 85). “Hai orang-orang yang beriman! Masuk Islamlah kamu dengan keseluruhan, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena setan itu adalah musuh yang nyata.” (Al-Baqarah: 208). “Tuhan tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah diri mereka sendiri.” (Ar-Ra’du: 11)

Dengan teraktualisasikannya prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan ekonomi, koperasi bisa mewujudkan keadilan dan menyejahterakan bagi semua. Rahmatan lil ‘alamin.

Perbedaan Koperasi Syariah dengan Koperasi Konvesional


Perbedaan disini bisa dilihat  dari koperasi konvensional yaitu segi pengertian, konsep, aliran koperasi, dan prinsip. Sedangkan dalam koperasi syariah bisa dilihat dari segi pengertian, nilai-nilai koperasi, tujuan, fungsi dan peran koperasi syariah.

Koperasi Konvensional

Konsep Koperasi

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Aliran Koperasi

1. Aliran Yardstick
aliran ini koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomin negara tersebut. tapi, pemerintah tidak akan ikut campur tangan terhadap keadaan koperasi tersebut.

2. Aliran Sosialis
Koperasi disini dianggap penting dalam mensejahterakan masyarakat karena system dalam aliran ini sangat menguntungkan dan juga koperasi dianggap penyatu masyarakat dari berbagai elemen dari kalangan atas, menengah maupun bawah dan mempunyai system kekeluargaan.

3. Aliran Persemakmuran
Koperasi disini sebagai wadah ekonomi masyarakat yang bersifat strategis dan memiliki peranan penting dalam sector perekonomian masyarakat. Dalam aliran ini pemerintah juga ikut membantu koperasi dan menjadi tanggung jawab pemerintah dalam memajukan koperasi.

Prinsip Koperasi
Dalam Undang-Undang RI No0 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Beriku ini prinsip-prinsip koperasi adalah :

1. Keanggotaan bersifat terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara adil
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil
4. Pemberian balas jasa bukan dari besarnya modal
5. Memegang prinsip kemandirian


Koperasi Syariah


Koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.

Nilai-nilai Koperasi

Ada 7 adopsi bisnis dalam perkonomian syariah sebagai berikut:
1. Shiddiq : mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas
2. Istiqamah : mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas
3. Tabligh : mencerminkan edukasi, komunikatif dan transparansi
4. Amanah : mencerminkan kepercayaan, integritas dan reputasi
5. Fathanah : mencerminkan kreatif, etos kerja, dan inovatif
6. Ri’ayah : mencerminkan semangat solidaritas, kepedulian dan empati
7. Mas’uliyah : mencerminkan responbilitas

Tujuan Koperasi Syariah

Koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai prinsip-prinsip islam.

Fungsi Koperasi Syariah

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan, kesejahteraan sosial ekonominya.
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebihamanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7. Menumbuhkan kembangkan usaha-usaha produktif anggota.

Kendala Koperasi Syariah

3 permasalah pokok yang harus dihadapi oleh koperasi-koperasi syariah dan BMT-BMT yang ada di Indonesia, yaitu :

1. Pemikiran yang disebut dengan limiting belive.

Limiting belive adalah istilah dalam psikologi mengenai sebuah pemikiran yang berkecederungan negatif dan yang dibentuk oleh belenggu keyakinan keliru.

Mengapa ini diimasukkan dalam permasalahan pokok yang harus dihadapi?, tentu saja karena keyakinan yang keliru kerap membatasi seseorang atau badan usaha seperti koperasi, sulit untuk berkembang, meskipun peluang ke arah perkembangan sudah terbuka lebar.
Secara umum, limiting belive juga telah membelenggu perkembangan seluruh koperasi di tanah air. Bayak orang tidak percaya bahwa koperasi bisa berkembang sebagai perusahaan yang mampu menjamin kesejahteraan manajer atau karyawannya.

Dapat Anda pikirkan, bagaimana jika pemikiran seperti ini justru menghinggapi pikiran dan mental pengurus, karyawan dan anggota koperasi sendiiri?. Ketika ada peluang bisnis yang bisa melecut laju perkembangan koperasi, maka mereka tidak melakukan apa-apa dan berujar: “Ah, kita hanya sebuah koperasi... Begini saja sudah bagus”. Padahal aset berharga bagi perkembangan koperasi adalah anggota dan pengurus-pengurusnya.

Untuk melepaskan diri dari belenggu limiting belive, tentunya banyak cara yng bisa dilakukan dan diantaranya adalah dengan K2BK dan KopraNET. Dua cara ini dapat memberikan gebrakan perkembangan koperasi ataupun BMT syari’ah secara psikis dan secara teknis.

2. Kejujuran dalam menegakkan koperasi dan BMT syari’ah.

Beberapa masyarakat beranggapan bahwa sistem berbasis syariah belum benar-benar dianut. Pasalnya, banyak kegiatan pengajuan laporan keuangan palsu untuk memperkecil pajak ataupun laba yang haru diterima oleh investor.
Kejujuran memang sangat sulit ditegakkan, namun ada cara untuk mengatasi masalah tersebut, sehingga masyarakat tidak sangsi atau meragukan keaslian la[puran keuangan yang diajukan dan akhirnya masyarakat berbondong-bondong untuk melakukan investasi. Cara yang ampuh dimana dapat menegakkan kejujuran dalam laporan keuangan adalah dengan cara melakuka kegiatan KopraNET.

3. Meningkatkan semangat pasar emosional dalam berkoperasi dan BMT syari’ah.

Seperti yang kita ketahui, sekarang ini investor ( shahibul mal ) ingin melakukan investasi jika mendapatkan keuntungan yang dapat disebut dengan semangat pasar rasional. Sedangkan, semangat pasar emosional adalah semangat dimana para investor ( shahibul mal ) menginvestasikan dananya kepada koperasi dan BMT syari’ah semata-mata hanya untuk membantu sesama kaum muslimin.
Koperasi dan BMT syari’ah harus meningkatkan semangat pasar emosional, sehingga para investor ( shahibul mal ) ikhlas dan tetap menginvestasikan dananya apabila koperasi dan BMT syari’ah ini sedang mengalami krisis dan tetap bertahan untuk berdiri serta berkembang kembali.
Dengan melakukan K2BK dimungkinkan semangat pasar emosional para investor ( shahibul mal ) koperasi dan BMT syari’ah dapat bertambah dengan memperkuat tali silaturahmi dan kepercayaan investor ( shahibul mal ) kepada koperasi tersebut.

Apabila tiga permasalahan pokok yang harus dihadapi ini, telah dihadapi secara optimal dan maksimal, maka tidak ada yang mematahkan kemungkinan bahwa koperasi ataupun BMT itu akan berkembang menjadi koperasi layaknya koperasi-koperasi di negara maju ataupun mengumpulkan keuntungan layaknya perusahan-perusahan besar.

Kelebihan dan Kekurangan Mendirikan Yayasan Lengkap

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.

Ilustasi Hukum

Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :


  1. Sumbangan/ bantuan yang tidak mengikat
  2. Wakaf
  3. Hibah
  4. Hibah Wasiat
  5. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kelebihan Yayasan adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan.

Kekurangan Yayasan adalah terbatasnya dana- dana yang di perlukan.

Kelebihan dan Kekurangan Koperasi Lengkap

Di Indonesia dengan ciri masyarakat yang menunjukkan sikap kekeluargaan, gotong royong dan kebersamaan, koperasi mungkin sangat cocok diterapkan di Indonesia. Namun dengan kondisi seperti itu tidak serta merta semua koperasi yang berdiri akan berhasil bertahan.


Berikut adalah kelebihan dan kekurangan koperasi :

KELEBIHAN KOPERASI :

Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.

Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.

Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.

Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.

KEKURANGAN KOPERASI :

Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.

Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.

Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.

Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.

Itulah artikel mengenai Kelebihan dan Kekurangan Koperasi Lengkap yang bersumber dari artikel berikut ini Sumber Artikel.